Kepridot.id – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana “Penggelapan” yang terjadi pada tanggal 22 April 2023 di Jl. Di. Panjaitan Km 8, toko AMAZON ARWANA, kelurahan Air Raja, kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos., menyampaikan kronologis kejadian yang melibatkan seorang wiraswasta berusia 35 tahun (JL) sebagai pelapor dan korban, serta seorang swasta berusia 19 tahun (MFK) sebagai tersangka. (Tanjungpinang, 3 Agustus 2023).
Berawal dari bulan Maret tahun 2023, MFK bekerja di tempat usaha milik JL karena tidak memiliki kendaraan sendiri. JL yang bersikap baik hati meminjamkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega BP 4927 QT kepada MFK agar memudahkan transportasi saat bekerja. Namun, pada hari Sabtu, 22 April 2023, MFK tidak masuk kerja dan tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamkan tersebut. Hingga pada Kamis, 27 Juli 2023, motor tersebut belum dikembalikan dan keberadaan MFK tidak diketahui.
Kerugian akibat penggelapan sepeda motor tersebut mencapai Rp. 3.500.000,-, dan JL akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Timur. Setelah menerima laporan, unit reskrim Polsek Tanjungpinang Timur segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan sepeda motor yang digelapkan.
Pada hari Senin, 31 Juli 2023, tim unit reskrim berhasil menemukan keberadaan MFK di daerah Bukit Cermin, kecamatan Tanjungpinang Barat. Setelah melakukan wawancara, MFK mengakui perbuatannya melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik JL.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang kuat, tim berhasil mengamankan MFK dan membawanya ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Sebagai barang bukti, tim berhasil mengamankan 1 buah mesin sepeda motor roda dua merk Yamaha Vega.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan berhasilnya penangkapan tersangka dalam kasus ini, Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Semoga penindakan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga dan selalu melaporkan tindakan kriminalitas yang terjadi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Tanjungpinang.