Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan PMI Non Prosedural

by redaksi kepridotid

Kepridot.id – Pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023 pukul 10.15 WIB, Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. Konferensi pers ini dilangsungkan di Ruang Lobby Polresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., memimpin konferensi pers ini, dan turut hadir juga Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjungpinang, Khairil Mirza, Kepala BP3MI Tanjungpinang, Andrival Agung Cakra, serta perwakilan media Kota Tanjungpinang.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap praktik TPPO dan atau PMI Non Prosedural yang terjadi di wilayah hukumnya. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara Kamboja melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, dan diharapkan upaya penegakan hukum semacam ini dapat meminimalisir adanya kejahatan serupa di Kota Tanjungpinang.

Dalam operasi penangkapan, dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu WTU (perempuan) berusia 19 tahun dan MGJ (laki-laki) berusia 21 tahun. Adapun korban dalam kasus ini terdiri dari tiga orang, yaitu APC (perempuan) berusia 18 tahun, AF (laki-laki) berusia 21 tahun, dan DCS (laki-laki) berusia 19 tahun.

Kapolresta Tanjungpinang menyatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 unit ponsel, 5 buah paspor, buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp. 1.450.000, uang tunai senilai $500, serta uang tunai sebanyak 3.300 ringgit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Konferensi pers ini diadakan sebagai bentuk transparansi dari pihak kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik mengenai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia. Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kerja sama dan kewaspadaan dalam mengatasi kasus-kasus TPPO dan PMI Non Prosedural di Kota Tanjungpinang serta wilayah lainnya.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00