Kepridot.id – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam telah menggelar Konferensi Pers untuk mengungkap kasus pelaku penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Singapura. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu. Jaya P. Tarigan, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H., dan perwakilan Humas Polresta Barelang. Konferensi Pers berlangsung di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Rabu (2 Agustus 2023).
Menurut Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., kasus ini pertama kali dilaporkan dengan nomor LP-A/12/VII/2023/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan/Polresta Barelang/Polda Kepri, pada tanggal 29 Juli 2023. Keberhasilan ungkap kasus ini berkat kerjasama dengan pihak imigrasi Pelabuhan Batam Centre yang menolak tiga penumpang Kapal Majestic Fast Ferry tujuan Harbour Front Singapura, di mana dua di antaranya diduga sebagai korban calon PMI ilegal yang hendak bekerja di Singapura.
Berdasarkan penyelidikan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek KKP Batam, korban calon PMI ilegal tersebut berasal dari Jakarta Barat dan akan bekerja di Singapura melalui Kota Batam. Pelaku penyaluran yang diamankan adalah seorang wanita berinisial E, berusia 42 tahun, yang bekerja sebagai waitress club malam di Singapura. Pelaku ini telah tinggal di Singapura selama sekitar 15 tahun karena suaminya adalah warga negara Singapura. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai penari atau dancer di sebuah club malam di Singapura dengan gaji 1.400 Dollar SGD per bulan.
Modus operandi pelaku adalah merekrut korban melalui salah satu keponakannya, kemudian meminta uang dari pemilik pub/bar yang akan mempekerjakan korban. Uang tersebut digunakan untuk pembuatan paspor dan biaya perjalanan korban dari Jakarta hingga ke Singapura. Setelah korban bekerja, gaji mereka akan dipotong sebesar 100-200 Dollar SGD per bulan selama tiga bulan untuk mengganti biaya pengurusan paspor dan keberangkatan, serta pemilik pub/bar menjanjikan uang sebesar Rp.3.000.000,- per kepala kepada pelaku.
Unit Reskrim Polsek KKP Batam berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk tiket kapal, paspor, KTP, handphone, dan permit para korban. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp. 15.000.000.000,-.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar. Jika berencana bekerja di luar negeri, pastikan untuk mengikuti prosedur yang benar dan memastikan penyedia jasa tenaga kerja terdaftar dan memiliki izin resmi. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah kasus PMI ilegal di wilayah Provinsi Kepri.
Dengan ungkap kasus ini, Polsek KKP Batam menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia, serta mencegah penyaluran ilegal yang merugikan para calon PMI.