Tiga Anggota Polresta Tanjungpinang Dipecat karena Melanggar Kode Etik Profesi Terkait Narkoba dan Desersi

by redaksi kepridotid

Kepridot.id – Tiga anggota Polresta Tanjungpinang harus merelakan keanggotaan mereka dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena terbukti melanggar kode etik profesi. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa tindakan melanggar kode etik ini termasuk keterlibatan dalam pemakaian narkoba serta meninggalkan tugas atau desersi. Tanjungpinang, Rabu (2/8/2023).

Proses pemberhentian tiga anggota tersebut dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilaksanakan pada hari ini. Tiga anggota yang di-PTDH adalah Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar. Keduanya terlibat dalam kasus penggunaan narkoba yang telah berulang kali terjadi.

“Untuk kasus narkoba, mereka sudah beberapa kali diamankan dan proses hukuman telah dilakukan. Pemberhentian tidak dengan hormat ini adalah hasil dari sidang disiplin,” ungkap Kombes Heribertus.

Kapolresta Tanjungpinang juga mengingatkan seluruh personelnya untuk selalu berhati-hati dan menghindari melakukan pelanggaran kode etik. Ia menekankan bahwa dari kesalahan kecil, dapat berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.

“Saya telah menyampaikan kepada seluruh anggota bahwa setiap pelanggaran, sekecil apapun, harus dihindari. Semoga ini menjadi pengingat bagi anggota agar saling mengingatkan dan mengedepankan integritas,” tambahnya.

Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga akan mengambil langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi penggunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Rutin akan dilakukan cek urine secara berkala kepada anggota sebagai bagian dari langkah antisipatif. Demikian juga untuk menghindari kasus desersi, pihak kepolisian akan melakukan pengecekan kehadiran anggota secara rutin setiap harinya.

“Kami akan memastikan bahwa kehadiran anggota selalu terpantau. Jika ada anggota yang tidak hadir, kami akan melakukan pengecekan ke keluarga atau tempat tinggalnya. Untuk kasus narkoba, kami akan bekerja sama dengan Kasi Propam untuk melaksanakan tes urine secara acak setiap bulannya,” terang Kombes Heribertus.

Dengan langkah-langkah preventif dan penegakan disiplin yang tegas, Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas seluruh anggotanya demi keamanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00