Kepridot.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Minggu, 6 Agustus 2023, di Perumahan Pondok Kelapa, Kota Tanjungpinang. Tersangka berinisial FBS (18 tahun), yang merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian, berhasil ditangkap di tempat tinggalnya. Tanjungpinang, Rabu (9 Agustus 2023).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menjelaskan bahwa kejadian ini melibatkan seorang mahasiswi berinisial SY (23 tahun) yang merupakan penghuni kos-kosan di lokasi kejadian. Menurut korban, setelah sehari bekerja, saat tiba di kos-kosannya pada pukul 23.00 WIB, ia menemukan jendela belakangnya terbuka. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa laptop dan dompetnya yang berisi uang senilai Rp 4.000.000,- telah hilang.
Korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polresta Tanjungpinang. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Berkat keterangan dari warga sekitar, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang mencurigakan pada hari kejadian.
“Ipda Giofany Casanova mengungkapkan, ‘Pada Senin, 7 Agustus 2023, tim kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka FBS di rumahnya yang terletak di Perumahan Pondok Kelapa, Tanjungpinang. Tersangka adalah residivis dengan kasus serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor pada Januari 2023 di Kabupaten Bintan. Dia sebelumnya dihukum 6 bulan penjara dan baru saja bebas pada Juni 2023.'”
Saat melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, tim berhasil menemukan barang bukti berupa laptop merk HP berwarna hitam dan dompet berwarna hitam. Barang-barang tersebut terbukti hasil dari aksi pencurian di kos-kosan korban.
Giofany Casanova menambahkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dihadapkan pada hukuman pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Dia juga menekankan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Jika ada hal yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib,” tutup Giofany Casanova.