Kepridot.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah memulai proses penyelesaian status tanah untuk landing point Jembatan Batam Bintan (Babin) di wilayah Batam. Proses ini telah dimulai sejak bulan Januari 2023 dan melibatkan kerjasama dengan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Senin (7 Agustus 2023).
Menurut Harlas Buana, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, proses penerbitan dokumen tanah untuk landing point Jembatan Babin telah dimulai sejak awal tahun ini. Namun, karena terjadi pergantian pimpinan di Kantor BPJN Kepri, Kementerian PUPR, proses ini sempat terhambat hingga serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat baru selesai.
“Dalam waktu yang singkat, tepatnya pada tanggal 8 Februari 2023, kami sudah menyiapkan dan menyerahkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) kepada Kepala Kantor BPJN Kepri,” jelas Harlas.
Namun, saat itu Kepala Kantor BPJN Kepri, Kementerian PUPR belum menandatangani dokumen tersebut karena adanya revisi yang perlu dilakukan. Mereka juga mengundang perwakilan dari BP Batam untuk mengadakan rapat terkait surat perjanjian tanah ini, mengingat karakteristik tanah di Batam yang berbeda dengan daerah lain.
Harlas menjelaskan bahwa tanah di lokasi landing point Jembatan Babin memiliki status Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Oleh karena itu, SPPT antara penerima alokasi dan BP Batam diperlukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2021.
Setelah beberapa bulan, Kantor BPJN Kepri, Kementerian PUPR memberikan revisi terhadap SPPT, termasuk perubahan judul dari “Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah” menjadi “Nota Kesepakatan.” Namun, BP Batam mengklarifikasi bahwa berdasarkan PP 18 tahun 2021, bentuknya tetap merupakan perjanjian antara penerima alokasi dan BP Batam.
Meskipun proses ini mengalami beberapa revisi dan penyesuaian akibat pergantian pimpinan serta kompleksitas status tanah di Batam, Harlas memastikan bahwa BP Batam telah melakukan langkah-langkah untuk memperlancar proses penyelesaian status tanah landing point Jembatan Babin. Pada akhirnya, SPPT akan ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri, Kementerian PUPR, setelah melewati serangkaian kajian dan revisi yang diperlukan.