Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah APBD Kepri Tahun 2020: Tiga Terdakwa Dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

by redaksi kepridotid

Kepridot.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan perkara dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan APBD tahun Anggaran 2020. Dalam pengumuman yang dikeluarkan pada Selasa, 8 Agustus 2023, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, SH., M.H, menyatakan bahwa perkara ini telah masuk dalam jilid 3. Tanjungpinang, (8 Agustus 2023).

Menurut Dedek, tiga terdakwa telah dilimpahkan dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Terdakwa Abdi Surya Rendra, berdasarkan surat pelimpahan nomor: B-1132/L.10.10/Ft.1/08/2023 Tanggal 07 Agustus 2023.
  2. Terdakwa Tri Wahyu Widadi, berdasarkan surat pelimpahan nomor: B-1134/L.10.10/Ft.1/09/2023 Tanggal 07 Agustus 2023.
  3. Terdakwa Ari Rosandhi, berdasarkan surat pelimpahan nomor: B-1133/L.10.10/Ft.1/09/2023 Tanggal 07 Agustus 2023.

Dedek menjelaskan bahwa ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan APBD tahun anggaran 2020, yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2020 di wilayah Provinsi Kepri. Dedek menyebutkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam rincian lebih lanjut, perbuatan para terdakwa didakwa sebagai tindak pidana korupsi dengan pasal-pasal sebagai berikut:

  1. Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Pasal Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penggunaan dana hibah di Dispora Provinsi Kepri pada tahun 2020, yang mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Kejari Tanjungpinang telah mengambil langkah konkret dengan melimpahkan kasus ini untuk proses lebih lanjut.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00