Kapolsek Sei Beduk Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Ustad di Pondok Pesantren

by redaksi kepridotid

Kepridot.id – Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH, didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Yustinus Halawa, SH, MH, mengadakan konferensi pers hari Jumat (11/08/2023) di Mapolsek Sei Beduk untuk mengungkap pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. Pelaku yang diamankan, berinisial HD (25 tahun), merupakan oknum ustad di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kronologis Kejadian: Kasus ini bermula pada Kamis, 01 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban yang disebut sebagai A memberitahu ibunya tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku HD. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tidur bersama santri lainnya di pondok pesantren. Pelaku HD masuk ke kamar dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara yang meresahkan. Korban melaporkan kejadian ini kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya ke pihak pondok pesantren.

Proses Penanganan Kasus: Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Beduk pada tanggal 11 Juni 2023. Setelah menerima laporan tersebut, tim operasional Reskrim Polsek Sungai Beduk bekerja sama dengan Polres Gresik untuk menangkap pelaku. Pada tanggal 18 Juli 2023, tim operasional berhasil mengamankan pelaku di Polres Gresik. Pelaku mengakui perbuatannya. Pada tanggal 19 Juli 2023, pelaku dibawa kembali ke Batam dan ditahan di Polsek Sungai Beduk untuk proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan Berulang: Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan serupa berulang kali terhadap korban mulai dari pertengahan Februari 2023 hingga Mei 2023. Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dinyatakan sebagai Undang-Undang, bersama dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara dengan batas waktu paling lama 15 tahun.

Konferensi Pers: Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH, menegaskan seriusnya penanganan kasus ini dan komitmen dalam melindungi hak-hak anak. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kejahatan, terutama di lingkungan yang seharusnya aman seperti pondok pesantren.

Kasus ini telah menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan masyarakat sekitar. Diharapkan proses hukum akan berlangsung adil dan cepat, serta memberikan keadilan kepada korban.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00