kepridot.id – Kabar heboh seputar penangkapan warga Pulau Rempang yang menolak penggusuran telah dianggap hoaks oleh Polda Kepri. Dalam upaya memberikan kejelasan, Polda Kepri mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar atau kebenaran. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa sudah ada klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Pesan yang beredar melalui WhatsApp mengenai rencana pembangunan proyek mega di Pulau Rempang oleh BP Batam dan ancaman penggusuran terhadap ribuan kepala keluarga, serta klaim bahwa seorang warga bernama GERISMAN akan dijemput paksa oleh Polda Kepri, disebutkan sebagai informasi palsu. Hasil klarifikasi dari Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., dan Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tidak ada upaya penangkapan seperti yang diisukan.
Kabidhumas Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi. Dalam era digital ini, kebijakan bijak dalam menyikapi berita yang beredar sangat penting.
Dalam upaya memberikan klarifikasi kepada masyarakat, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menggarisbawahi komitmen Polda Kepri dalam menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Klarifikasi ini diharapkan bisa membantu masyarakat memahami situasi yang sebenarnya dan mencegah penyebaran berita palsu yang dapat menimbulkan kebingungan.
Dalam pesannya, Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan bijak dalam menghadapi berita, serta menjadikan penyaringan informasi sebagai langkah penting sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi tersebut. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Sebagai penutup, Kabidhumas Polda Kepri mengingatkan semua pihak untuk memerangi penyebaran hoaks dan berita palsu yang dapat merusak tatanan sosial dan menyebabkan kebingungan. Kebijakan ini sejalan dengan semangat berbagi informasi yang benar dan terverifikasi, sebagai bagian dari kesadaran digital yang lebih luas di era sekarang.