kepridot.id – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil menangkap seorang pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor. Pelaku yang terlibat dalam merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting ini ditangkap ketika berusaha menjual kendaraan hasil curiannya.
Pelaku, bernama Hendriyan S Korisano atau lebih dikenal sebagai Ryan (19 tahun), diamankan setelah masyarakat memberikan informasi tentang transaksi jual beli motor dengan harga tidak wajar di daerah Sagulung Baru (Saguba), dekat Tpkong atau Vihara. Polsek Bengkong dan Polsek Sei Beduk melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan dan berhasil menangkap Ryan yang berperilaku mencurigakan.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, S.I.K, M.Si, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui motor yang ia curi milik seorang warga di Bengkong Palapa Atas. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, pada malam Rabu, 9 Agustus.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H., menambahkan bahwa pelaku telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong, yakni di Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas. Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus serupa, yaitu pencurian motor.
Pelaku saat ini telah ditahan dan barang bukti berupa sepeda motor Honda BeAT FI warna hitam tanpa surat-surat resmi juga telah diamankan di Polsek. Pelaku dihadapkan pada Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP yang menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dengan penangkapan ini, Polsek Bengkong telah berhasil merespons laporan pencurian motor di wilayahnya, menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan di daerah. Melalui tindakan ini, masyarakat diharapkan akan semakin percaya dan memercayai keberhasilan kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal.