Tarif Baru Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang Internasional Mulai Berlaku di Pelabuhan Batam

by redaksi kepridotid

Kepridot.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan pemberlakuan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional yang akan berlaku efektif mulai Senin, 14 Agustus 2023. Langkah ini diambil setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) nomor 17 dan SE nomor 18 Tahun 2023, yang mengatur Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar serta penerapan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan tarif layanan dan administrasi keuangan pada badan usaha pelabuhan.

Dalam pengumuman ini, Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini akan diterapkan mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 14 Agustus 2023. Hal ini termasuk penetapan tarif Container Handling Charge (CHC) untuk peti kemas FCL (Full Container Load) dengan rincian ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks, ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks, ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks, dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks. Tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas juga telah diatur ulang.

Dendi Gustinandar menekankan bahwa penyesuaian tarif ini terjadi seiring dengan perbaikan infrastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar oleh BP Batam, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan bongkar muat peti kemas. Selain itu, BP Batam juga telah merancang pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas yang modern.

Perubahan tarif juga mencakup tarif pass penumpang internasional yang mengalami penyesuaian dari Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk. Sementara itu, tarif layanan untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise juga diatur ulang, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada bendera kapal.

Dendi Gustinandar berharap bahwa penerapan tarif baru ini akan didukung oleh seluruh pengguna jasa Pelabuhan Barang dan Pelabuhan Penumpang, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan dalam kegiatan bongkar muat barang dan penumpang di wilayah Pelabuhan Bebas Batam.

“Pemberlakuan tarif ini telah melalui tahapan sosialisasi dan mendapatkan persetujuan dari Asosiasi Jasa Kepelabuhanan,” tambahnya.

Dengan langkah ini, BP Batam berupaya memastikan bahwa tarif layanan di pelabuhan tetap sejalan dengan upaya peningkatan infrastruktur dan pelayanan yang lebih baik bagi pengguna jasa pelabuhan.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00