kepridot.id – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) telah berhasil mengamankan satu kapal ikan berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Jumat, 11 Agustus 2023. Kapal tersebut kemudian ditarik menuju Batam untuk diserahkan kepada penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung BD 97178 TS ini berhasil ditangkap oleh Kapal Negara (KN) Marore-322. Komandan KN Marore-322, Letnan Kolonel Yuli Eko Prihartanto, menjelaskan bahwa kapal asing ini ditangkap sekitar 2 nautical mile (sekitar 3,7 kilometer) dari batas landas kontinen Indonesia.
Awalnya, petugas melihat kapal tersebut bergerak secara mencurigakan dan tidak mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS). “Ketika kami mendekat, kapal tersebut mencoba melarikan diri,” kata Eko.
Eko melanjutkan bahwa kapal ikan Vietnam tersebut juga berupaya untuk menghindar dan bahkan mencoba memotong jalur KN Marore. Tim peringkus (visit, board, search, and seizure/VBSS) turun menggunakan kapal karet dari KN Marore dan harus melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan kapal yang memiliki bobot sekitar 76 gross ton tersebut.
Setelah berhasil ditangkap, petugas menemukan sekitar 1 ton ikan di dalam palka kapal ikan Vietnam tersebut. Menurut Eko, kapal tersebut diawaki oleh 12 orang warga Vietnam dan memiliki enam palka yang mampu memuat hingga 60 ton ikan jika diisi penuh.
“Kami menduga kapal ini baru beroperasi sebentar di perairan Indonesia sebelum ditangkap oleh Bakamla, sehingga tangkapan ikan mereka masih sedikit. Di palka kapal, kami juga menemukan alat tangkap berupa purse seine,” tambahnya.
Eko juga mengungkapkan bahwa kapal ikan Vietnam tersebut akan diserahkan kepada Direktorat Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam. Penyidik PSDKP akan segera melakukan gelar perkara untuk melengkapi berkas kasus ini.
Dalam beberapa kesempatan, Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri, telah menyuarakan bahwa kapal-kapal ikan Vietnam sering beroperasi secara ilegal di Laut Natuna Utara. Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing ini terjadi terutama saat musim ombak tinggi antara Oktober hingga Maret.
Hendri menyatakan bahwa banyak kapal asing menggunakan trawl atau pukat harimau saat menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara. Dampaknya bukan hanya pada habisnya stok ikan, tetapi juga kerusakan terumbu karang akibat metode penangkapan tersebut.
Eko menanggapi situasi ini dengan menyatakan bahwa Bakamla berupaya untuk berkolaborasi dengan instansi lain yang memiliki wewenang di laut untuk melaksanakan patroli bersama. Langkah ini diharapkan akan mengisi celah yang seringkali dimanfaatkan oleh kapal asing untuk menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara.