Kepridot.id – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, secara tegas menyoroti upaya pengembangan Pulau Rempang dalam sebuah rapat koordinasi. Pada kesempatan tersebut, Bahlil membahas rencana strategis untuk memajukan Pulau Rempang. Batam, (13 Agustus 2023).
Rapat koordinasi ini berfokus pada pemantapan rencana investasi hilirisasi pabrik kaca dan solar panel di Pulau Rempang, yang berlangsung di Hotel Marriott Batam pada hari Minggu, 13 Agustus 2023.
Dalam keterangannya, Bahlil menggambarkan komitmennya terhadap pengembangan Pulau Rempang, yang juga dikenal sebagai “The New Engine of Indonesian’s Economic Growth”. Proyek ini memiliki konsep “Green and Sustainable City” yang diharapkan akan membawa berbagai manfaat signifikan. Salah satu manfaat utamanya adalah peluang lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
Bahlil telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota dan Kepala BP Batam serta bertemu langsung dengan masyarakat Pulau Rempang. Ia menekankan bahwa pengembangan ini harus dilaksanakan dengan tujuan mendorong investasi, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal.
Salah satu aspek penting dari proyek ini adalah pemberian pelatihan dan kursus khusus kepada generasi muda Pulau Rempang di sektor industri kaca dan solar panel. Hal ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk mendukung perkembangan Rempang Eco-City.
Bahlil menyatakan bahwa proyek ini akan melibatkan masyarakat secara maksimal. Rencananya, proyek industri yang direncanakan di Pulau Rempang akan membuka lebih dari 30 ribu lapangan pekerjaan baru. Masyarakat Kepulauan Riau, terutama dari Pulau Rempang, akan menjadi prioritas dalam mendapatkan manfaat dari proyek ini. Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk memberikan harapan dan peluang kepada generasi penerus.
Menanggapi rencana relokasi masyarakat yang mungkin diperlukan untuk proyek ini, Bahlil menegaskan bahwa proses relokasi akan dilakukan dengan penuh perhatian terhadap hak dan kepentingan masyarakat yang bermukim di Pulau Rempang. Masyarakat yang terkena dampak relokasi akan diberikan ganti rugi berupa tanah seluas 200 meter persegi dan rumah tipe 45 dengan akses jalan yang baik, agar aktivitas mereka dapat berjalan lancar. Bahlil menegaskan bahwa hak-hak masyarakat akan dihormati dan dilindungi, dan proses relokasi akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan berbagai langkah progresif yang diambil oleh pemerintah untuk pengembangan Pulau Rempang, harapannya adalah masyarakat akan merasakan manfaat nyata dari pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sambil tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Proyek ini tampaknya menjanjikan masa depan yang cerah bagi Pulau Rempang dan Indonesia secara keseluruhan.