Pemberian Remisi Umum untuk 3.187 Narapidana di Kepri Menyambut HUT RI ke-78

by redaksi kepridotid

Kepridot.id, Tanjungpinang, Kamis (17/8) – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun 2023, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan. Remisi umum, yang merupakan pengurangan hukuman, diberikan kepada mereka pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.

Tindakan ini menunjukkan kehadiran negara dengan memberikan penghargaan atas pencapaian positif narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Pemberian remisi umum ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Selain itu, mereka juga harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan (3 bulan bagi anak binaan) serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, LPKA, atau Rutan.

Besaran remisi umum yang diberikan setiap tahun bervariasi. Misalnya, pada tahun pertama (setelah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 1 bulan, sedangkan tahun pertama (setelah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat potongan hukuman 2 bulan. Besaran potongan hukuman juga berubah pada tahun-tahun berikutnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kepulauan Riau, Saffar M. Ghodam, menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan narapidana dan anak binaan yang menerima remisi umum tahun 2023 adalah sebanyak 3.222 orang. Angka ini terdiri dari 3.187 narapidana dan 35 anak pidana.

Di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sendiri, terdapat 634 orang narapidana yang menerima remisi umum, dengan satu di antaranya bahkan diberikan kebebasan pada hari kemerdekaan, 17 Agustus 2023.

Untuk rekapitulasi di seluruh Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), narapidana menerima remisi umum sebanyak 3.187 orang. Rincian penerima remisi umum di berbagai lembaga pemasyarakatan adalah sebagai berikut:

  • Lapas Kelas II Tanjungpinang: 418 orang
  • Lapas Kelas IIA Batam: 884 orang
  • Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang: 643 orang
  • LPKA Kelas II Batam: 49 orang
  • LPP Kelas IIB Batam: 140 orang
  • Lapas Kelas III Dabo Singkep: 46 orang
  • Rutan Kelas IIA Batam: 449 orang
  • Rutan Kelas I Tanjungpinang: 188 orang
  • Rutan Kelas IIA Batam: 449 orang

Selama acara, juga terdapat pemberian remisi umum II, yang mencakup pemberian kebebasan langsung (1 orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, 1 orang di Lapas Kelas IIA Batam, dan 1 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang). Terdapat juga remisi umum II untuk menjalani subsider, dengan total 15 orang.

Dengan demikian, pemberian remisi umum ini menjadi bukti komitmen dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perbaikan positif selama masa pemasyarakatan, sekaligus mendorong reformasi pemasyarakatan yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00