Polda Kepri Berhasil Mengamankan Tersangka dan Selamatkan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

by redaksi kepridotid

Kepridot.id – Polda Kepri menggelar Konferensi Pers pada Jumat, 18 Agustus 2023, untuk memberitahukan keberhasilan dalam mengamankan dua tersangka berinisial NR dan MSR serta menyelamatkan tiga korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan ke Malaysia. Wakasatgas 1 TPPO Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., menyampaikan informasi ini melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam acara yang dihadiri oleh beberapa petinggi kepolisian di Media Center Bidhumas Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai tiga orang laki-laki yang dicurigai sebagai calon pekerja migran ilegal. Mereka berencana untuk pergi ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay, namun upaya mereka digagalkan oleh pihak imigrasi.

“Operasi dilakukan pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, oleh Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Dalam operasi ini, dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut berhasil diamankan. Para tersangka dan korban kemudian dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka mengakui bahwa ini adalah kali pertama mereka terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan modus operandi para tersangka adalah dengan menjanjikan gaji dan kehidupan yang layak di luar negeri kepada para korban. Namun, kenyataannya korban diberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan janji sebelumnya. Tiga korban yang berhasil diselamatkan oleh Polda Kepri adalah BN (29 tahun) dari Tasikmalaya, O (40 tahun) dan A (28 tahun) dari Subang. Tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,00 per orang.

Selama penggerebekan, beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk 5 paspor, 5 tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, 5 lembar Boardingpass Harbourbay Batam – Puteri Harbour, dan 2 unit handphone.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,00,” tambah Kabidhumas Polda Kepri.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung kebijakan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait dengan Satgas TPPO yang diperkuat oleh BP2MI dan berbagai stakeholder. Tujuannya adalah menangani keluhan WNI yang bekerja di luar negeri dan memberantas maraknya kasus TPPO yang merugikan banyak pihak, terutama WNI yang berusaha mencari kehidupan lebih baik di luar negeri.

“Penanganan kasus TPPO ini harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya di tempat pemberangkatan akhir seperti Kota Batam, tetapi juga melibatkan komitmen dari semua pihak, termasuk daerah asal calon pekerja migran. Polda Kepri akan terus berupaya melakukan penindakan serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui jalur yang prosedural,” tutup Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00