Kepridot.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dengan sigap merespons temuan yang diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat mengenai adanya tiga calon legislatif (bacaleg) yang diduga memiliki catatan pidana penjara.
“Kami saat ini sedang menindaklanjuti temuan yang dilaporkan Bawaslu ke KPU Batam terkait tiga orang bacaleg yang terindikasi pernah menjalani pidana penjara,” ungkap Ketua KPU Batam, Mawardi, di Batam pada hari Selasa. di lansari dari berita Antara.
Mawardi mengatakan bahwa tiga calon legislatif yang menjadi temuan dari Bawaslu Batam berasal dari partai politik yang berbeda. KPU Batam tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan membahas masalah ini sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya jika temuan tersebut terbukti benar.
Sementara itu, menurut Mawardi, pihak KPU Batam belum menerima satupun masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait temuan ini. “Sejak tanggal 19 Agustus hingga tanggal 28 Agustus, kami belum menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, KPU Batam tetap akan mengadakan rapat pleno terhadap calon legislatif yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), sebelum akhirnya mereka ditetapkan sebagai calon tetap dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Batam.
Ketua Bawaslu Batam, L. Gaho, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada KPU Batam terkait calon legislatif yang diduga memiliki catatan pidana. Gaho juga menegaskan bahwa komunikasi persuasif akan terus dilakukan, dengan tujuan agar jika memang ada calon yang terindikasi memiliki catatan pidana, masalah ini dapat diinvestigasi secara bersama-sama.
Sumber Antara