Kepridot.id – Seorang ibu dengan penuh ketabahan terus berjuang mencari keadilan bagi anaknya yang mengalami lumpuh pada tangan sebelah kanan setelah proses kelahiran di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada tanggal 5 Mei 2023. Kasus ini diduga akibat dari malapraktik yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut. Tanjung Pinang, 31 Agustus 2023.
Hingga saat ini, orang tua korban bersama kuasa hukumnya telah melakukan laporan polisi terkait dugaan malapraktik ini ke Polresta Tanjung Pinang. Namun, setelah lebih dari tiga bulan berlalu, proses penyelidikan terhadap laporan tersebut masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada tanggal 28 Agustus 2023, keluarga korban menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ternyata tidak menunjukkan perubahan berarti dari surat sebelumnya, yakni Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pada tanggal 21 Juli 2023. Surat tersebut meminta keterangan ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Kepri dan ahli pidana.
Menanggapi situasi ini, keluarga korban berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak yang berwenang. Mereka juga mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @jokowi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo melalui akun @listyosigitprabowo, Divisi Humas Polri melalui akun @divisihumaspolri, dan Kapolda Kepri melalui akun @humaspoldakepri, agar kasus ini dapat diusut lebih lanjut dan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
Perwakilan kuasa hukum keluarga korban menyatakan bahwa mereka tetap akan terus memperjuangkan hak keadilan bagi korban. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan malapraktik ini dapat diidentifikasi dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga memunculkan keprihatinan lebih lanjut terkait sistem pelayanan kesehatan dan keamanan pasien di rumah sakit. Di tengah upaya peningkatan mutu pelayanan medis, perlindungan terhadap pasien dan transparansi dalam menangani kasus malapraktik dianggap sangat penting untuk memastikan hak-hak pasien tetap terjaga dengan baik.
Keluarga korban dan kuasa hukumnya berharap agar seruan mereka untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kasus ini akan direspons dengan tindakan konkret dari pihak berwenang. Semoga kasus ini dapat membuka pintu bagi perbaikan sistem dan penegakan hukum yang lebih baik di sektor layanan kesehatan.