Kepridot.id – Pada Jumat, 1 September 2023, pelaksanaan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan layanan penumpang internasional resmi dimulai di Pelabuhan Batu Ampar. Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 17 dan 18 Tahun 2023 serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, seluruh aktivitas di pelabuhan penumpang dan bongkar muat berjalan dengan lancar, sementara mobilitas penumpang kembali normal.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, menyatakan keberhasilan pelaksanaan penyesuaian tarif baru ini. Bahkan, penggantian crane konvensional dengan ship to shore (STS) crane juga telah dioperasikan. Dendi mengungkapkan, “Alhamdulillah hari ini kita melihat semua prosesnya berjalan dengan lancar. Kita melihat juga, penumpang ramai dan mulai kembali normal. Animo pengguna jasa untuk bisa bepergian ke Singapura dan Malaysia sangat tinggi.”
Penyesuaian tarif ini melibatkan sejumlah tahapan yang telah disepakati antara pengelola pelabuhan dan BP Batam. Semua proses penyesuaian tarif dan layanan berjalan lancar tanpa kendala.
Sebagai contoh, dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, tarif Container Handling Charge (CHC) untuk peti kemas FCL (Full Container Load) telah ditetapkan, mencakup ukuran 20 Feet Isi, 20 Feet Kosong, 40 Feet Isi, dan 40 Feet Kosong. Selain itu, terdapat penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.
Tarif pass penumpang internasional juga mengalami penyesuaian, meningkat dari Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk.
Pemerintah juga mengatur tarif layanan baru untuk labuh dan tambat kapal pesiar/cruise, baik yang berbendera dalam negeri maupun luar negeri. Ini mencakup tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri dan luar negeri.
Dengan pemberlakuan tarif baru yang telah direncanakan dengan baik, Pelabuhan Batam siap melayani dengan lebih baik dan memfasilitasi mobilitas penumpang serta kegiatan bongkar muat dengan efisien.
Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.
Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.