Kepridot.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan Bank Panin Cabang Fanindo, Kota Batam, pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023. Dalam kejadian ini, seorang pelaku berinisial PIJ (42 tahun) menggunakan pisau untuk mengancam korban berinisial JN (28 tahun) dengan maksud merampas uang tunai sebesar Rp.190.000.000,- yang akan disetor oleh korban di bank tersebut.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, korban JN akan menyetor uang ke Bank Panin Cabang Fanindo sejumlah Rp. 190.000.000,-. Korban JN dibawa oleh tersangka PIJ menggunakan mobil box Toko Indah Baru. Namun, sebelum sampai di bank, tersangka PIJ mengancam korban dengan pisau, namun korban berani berontak. Akibatnya, tersangka PIJ melarikan diri dengan mobil menuju arah Sekupang.
Setelah sampai di tepi Jalan Sei Temiang, tersangka PIJ menghentikan mobil dan mendorong korban JN keluar sambil merampas tas korban yang berisi uang sejumlah Rp. 190.000.000,-. Setelah itu, tersangka PIJ melarikan diri menggunakan mobil box tersebut.
Anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau melakukan pengejaran dan berhasil menemukan jejak pelaku PIJ di Jakarta. Pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, PIJ berhasil ditangkap dan diamankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi.
Selama penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau hitam, uang tunai sebesar Rp.7.280.000,-, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan sebuah unit handphone Oppo Reno 10 Pro.
Pelaku PIJ saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Pelaku juga mengaku sebagai seorang residivis sebelumnya di Palembang.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mencuri, yang dapat menghadapi hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk meminta bantuan apabila membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga yang bernilai tinggi. Polri selalu siap memberikan pengawalan yang diperlukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan. Polri juga telah meluncurkan Aplikasi Polri Super App dan call center polisi 110 yang dapat diunduh oleh masyarakat untuk memudahkan pengguna menghubungi pihak kepolisian dan meminta bantuan pengawalan kapan saja dan di mana saja.