Kepridot.id – Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang, Kepulauan Riau, berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial UA (20) yang diduga telah membunuh bayinya sendiri.
UA ditangkap di rumahnya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Selasa (29/8/2023). Ia diduga telah membuang bayinya yang baru lahir ke dalam tong sampah di kawasan Panbil, Batam, pada Jumat (25/8/2023).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, UA mengaku hamil di luar nikah. Ia melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya secara normal.
Setelah bayi lahir, UA menutup hidung dan membekap mulut bayinya selama 10-15 menit. Ia kemudian memotong tali pusar bayinya menggunakan penutup saluran air kamar mandi.
UA kemudian membungkus bayinya dengan handuk merah dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam. Ia lalu membuang bayinya ke tong sampah di kawasan Panbil.
Bayi tersebut ditemukan oleh seorang petugas kebersihan pada Jumat siang. Bayi tersebut dalam keadaan sudah meninggal dunia.
UA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatannya, UA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.