Kepridot.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Polres Karimun mengadakan konferensi pers hari ini untuk mengumumkan pemusnahan 1.856 gram narkotika jenis sabu. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penanggulangan narkoba di wilayah tersebut.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK–1712/L.10.12/ENZ.1/08/2023, tertanggal 9 Agustus 2023, yang mengatur status barang bukti narkotika yang harus dimusnahkan.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., dan dihadiri oleh pejabat penting seperti Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H., dan Kasubsipenmas Sihumas BRIPKA Harpen Sosuro, S.H. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tg. Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tg. Balai Karimun, penasehat hukum, dan tokoh masyarakat Karimun.
Proses penyidikan kasus narkoba yang mengarah pada pemusnahan ini berawal pada tanggal 3 Agustus 2023, ketika polisi menangkap sejumlah tersangka dengan inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA, dan MR Als RN. Kejadian ini terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Karimun pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina merk Guannyinwang berwarna hijau, dengan berat total 1.900 gram, kemudian disisihkan dengan berat 43,58 gram untuk diuji di laboratorium forensik Polda Riau. Sisanya, seberat 1.856 gram, telah dimusnahkan.
Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Riau menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam golongan I sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., menjelaskan, “Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan dengan cara memasukkan barang bukti tersebut ke dalam tempat yang berisi air mendidih, kemudian dilarutkan, dan selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank.”
Sementara itu, pelaku narkoba ini dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, atau pidana denda mulai dari Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) hingga Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Dengan tindakan tegas ini, Polres Karimun terus berkomitmen dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.