Unjuk Rasa di Kantor BP Batam: Lima Demonstran Positif Narkoba, Kapolresta Barelang Beri Peringatan

by redaksi kepridotid

Kepridot.id – Polresta Barelang telah mengamankan sebanyak 43 orang yang diduga terlibat dalam perusakan pagar dan gedung BP Batam pada Senin (11/9/2023). Namun, yang lebih mengkhawatirkan, lima dari 43 orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine di Mapolresta Barelang pasca unjuk rasa anarki yang mereka lakukan.

Dari kelima pelaku tersebut, tiga di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi ganja, sedangkan dua lainnya terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Nugroho menegaskan bahwa proses hukum terhadap keseluruhan pelaku akan terus berlanjut dan pelanggar hukum akan ditindak tegas.

“Pelanggar hukum akan kami tindak tegas dan kepada masyarakat Kota Batam, saya mengajak untuk menjaga situasi kondusif,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengungkapkan hal senada. Menurut Ariastuty, tindakan melanggar hukum seharusnya tidak dilakukan oleh para pengunjuk rasa, apalagi sampai menggunakan zat terlarang.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melawan hukum. Mari bersama-sama menjaga situasi kondusif di Kota Batam,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).

Sebagai kota industri, Ariastuty mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk menjaga stabilitas keamanan daerah. “Jika situasi tidak kondusif, maka iklim investasi pun akan ikut terdampak. Investor bisa mengurungkan niat untuk berinvestasi. Sesuai arahan Kepala BP Batam, mari sama-sama kita menahan diri. Musyawarah merupakan jalan terbaik untuk keluar dari permasalahan,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00