Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Dipicu Oleh Rasa Cemburu

by redaksi kepridotid

Kepridot.id – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Kp. Haji, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada hari Kamis, 14 September 2023.

Dalam rangka menegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Polresta Tanjungpinang tegas mengambil langkah hukum terhadap setiap pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, SH., menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial DE (45 tahun), yang tinggal di Jalan Kp. Haji, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Sementara korban berinisial MR (47 tahun) dan PW (17 tahun) juga tinggal di alamat yang sama.

Kronologis kejadian bermula pada Kamis, 14 September 2023, ketika Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang merespons laporan dari masyarakat terkait insiden tersebut.

Tim segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tersangka DE bersama barang bukti, yaitu sebilah pisau dapur.

Korban MR dan PW dilarikan ke Puskesmas Sei Jang untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka yang cukup parah akibat penusukan.

“Motif tindakan kekerasan ini adalah emosi yang dipicu oleh rasa cemburu. Akibatnya, tersangka melakukan penusukan terhadap korban,” kata Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, SH., pada Sabtu (16/9/2023).

Tersangka DE kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Proses hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini juga menjadi pengingat penting akan bahaya KDRT dan perlunya tindakan pencegahan yang lebih baik dalam masyarakat,” tutup Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, SH.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00