Kepridot.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah berkomitmen untuk terus menjalankan berbagai tahapan yang diperlukan guna mendukung percepatan investasi di Kawasan Rempang.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, baru-baru ini memastikan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan pendataan terkait warga yang terdampak oleh pengembangan Rempang Eco-City. Rudi menjelaskan bahwa tim pendataan akan bekerja secara maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam proses pembangunan kawasan ini.
“Istilah tenggat waktu pada tanggal 28 September 2023 mendatang bukan berarti menjadi batas akhir. Kami berharap bahwa proses pergeseran warga dapat diselesaikan dengan baik dan lebih cepat,” ungkap Rudi saat menghadiri acara silaturahmi dengan masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center pada Minggu, 24 September 2023.
Rudi juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses ini berlangsung. Hal ini terbukti dengan terus bertambahnya jumlah pendaftar hingga tanggal 23 September 2023.
Pada tanggal tersebut, lebih dari 200 Kepala Keluarga (KK) telah menyetujui pergeseran mereka ke hunian sementara. Selain itu, lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi dengan tim satuan tugas Rempang Eco-City yang beroperasi di tiga posko yang berbeda.
“Saya ingin tim kami selalu mengedepankan pendekatan humanis. Saya tidak ingin ada paksaan terhadap warga Rempang,” tambahnya.
Untuk diketahui, warga yang ingin mendaftar di posko cukup melengkapi beberapa persyaratan yang telah disampaikan, seperti fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan dari 4 sisi, buku tabungan, dan memberikan koordinat lokasi rumah.
Rudi menutup dengan pesan, “Jangan khawatir, tidak akan ada intervensi terhadap masyarakat. Percayalah bahwa pemerintah tidak akan pernah menyengsarakan rakyatnya.”