BP Batam Membantah Tuduhan Rekayasa Data oleh Ombudsman Kepri

by redaksi kepridotid

Kepridot.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tuduhan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari, yang meragukan keaslian data terkait 300 kepala keluarga (KK) yang telah bersedia untuk direlokasi di Pulau Rempang.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menekankan bahwa data mengenai 300 KK tersebut adalah data yang dapat dipertanggungjawabkan. Data ini diperoleh melalui tim pendataan dan sosialisasi yang bekerja di lapangan.

“Data-data mengenai warga yang mendaftar ini juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi,” tegas Ariastuty pada Kamis (28/9/2023).

Ariastuty melanjutkan bahwa tim pendataan dan sosialisasi di lapangan terus bekerja keras. Bahkan, hingga hari Rabu, tanggal 27 September 2023, sudah tercatat 317 KK yang telah menyetujui untuk direlokasi sementara.

“Ibu kota hanya tiga KK yang telah pindah, sementara sisanya masyarakat masih menunggu untuk mencari hunian sendiri. Ada juga yang telah siap menempati hunian rumah yang disediakan oleh BP Batam,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ariastuty mengajak semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang kondusif agar Pengembangan Rempang Eco City dapat berjalan dengan lancar. Hal ini harus dilakukan dengan memprioritaskan pendekatan kekeluargaan dan lembut.

Dengan cara ini, diharapkan proyek tersebut dapat memberikan dampak positif bagi daerah sekitar dan membuka peluang lapangan kerja baru untuk masyarakat Kepri.

“Marilah kita bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif guna mencapai kemajuan dan perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00