Kepridot.id – Dalam upaya untuk memerangi penyakit masyarakat dan memastikan keamanan serta ketertiban menjelang Pemilihan Umum Serentak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Satgas Operasi Pekat Seligi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DE (34) warga Kecamatan Bintan Timur. Penangkapan ini dilakukan di sekitar Lapangan Relief Antam Kijang pada Sabtu dini hari (30/9/2023).
Tersangka DE (34) diduga akan menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang, namun gelagat tersangka tercium oleh personel Polri yang segera melakukan penangkapan terhadapnya. Kasus ini menjadi salah satu hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Polres Bintan sejak tanggal 25 September 2023. Operasi ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tindakan kriminal seperti prostitusi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan tindak pidana lainnya guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson mengkonfirmasi penangkapan tersebut, menyebutkan bahwa selama penangkapan tersangka, ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti. Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bintan, dan proses penyelidikan sedang berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasihumas juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun, karena hal tersebut dapat merusak jiwa individu, keluarga, bahkan seluruh masyarakat. Jika ada informasi mengenai peredaran narkoba, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada Polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110. Pelapor akan mendapatkan perlindungan identitas dan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, demikian imbauan dari IPTU Alson.