Kepridot.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan pengembangan Rempang Eco City sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional tahun 2023, sesuai dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023. Proyek ini akan mengambil tempat di lahan seluas 8.142 hektar, dari total 17.600 hektar di Pulau Rempang.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa BP Batam bertanggung jawab atas wilayah Rempang dan Galang, termasuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1992 yang menetapkan wilayah kerja BP Batam mencakup Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Dukungan terhadap BP Batam sebagai pengelola wilayah Rempang dan Galang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. PP ini mencakup Pulau Rempang dan Pulau Galang sebagai bagian dari kawasan Batam yang dikelola oleh BP Batam.
Ariastuty menjelaskan bahwa jika investor berencana berinvestasi di Rempang atau Galang, mereka harus mengajukan permohonan ke BP Batam karena lahan tersebut berada di bawah HPL BP Batam. Prosesnya akan serupa dengan pengajuan alokasi lahan di Batam.
Saat ini, lahan yang akan digunakan untuk pengembangan Rempang Eco City masih dihuni oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kompensasi yang menguntungkan kepada warga yang harus pindah ke tempat baru yang lebih tertata rapi. Pergeseran ini bertujuan untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat seiring dengan investasi di Rempang Eco City.
Kompensasi tersebut berupa hunian baru tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan luas tanah maksimal 500 m2. Setiap rumah yang terdampak akan diganti dengan satu unit hunian baru di kawasan Tanjung Banon atau Dapur 3 Sijantung, tergantung pada pilihan warga.
Di area relokasi, akan dibangun fasilitas pendidikan, tempat ibadah, area dermaga pelabuhan ikan, fasilitas olahraga, dan pasar. Rempang Eco City juga akan memiliki ruang hijau dan biru seperti hutan mangrove, area penghijauan, pantai, serta kantor pemerintahan seperti Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, Polsek, Pemadam Kebakaran, dan Koramil yang berada di satu lokasi.
Hunian baru tersebut dijadwalkan akan selesai pada tahun 2024. Sementara itu, masyarakat Rempang Galang akan mendapatkan hunian sementara secara gratis, termasuk biaya hidup yang akan ditanggung oleh pemerintah setiap bulannya. Masyarakat yang memilih untuk tinggal di luar hunian sementara akan diberikan biaya sewa sebesar Rp 1.200.000 per bulan.
Ariastuty mengungkapkan bahwa hingga saat ini lebih dari 341 warga Rempang telah menyetujui pemindahan mereka, dan sekitar 20 warga telah pindah ke hunian sementara. Sisanya akan segera mengikuti setelah melengkapi persyaratan administrasi.