BP Batam Membantah Klaim Hoaks tentang Pembayaran Selisih Harga Rumah oleh Warga

by redaksi kepridotid

Kepridot.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah menyangkal klaim hoaks yang mengatakan bahwa warga harus membayar selisih harga rumah kepada mereka. Informasi ini tersebar melalui pesan WhatsApp oleh pihak tak bertanggung jawab.

Dalam pesan hoaks tersebut, disebutkan bahwa warga yang tinggal di rumah dengan harga di bawah Rp 120 juta harus membayar selisih kekurangan jika ingin memperoleh rumah permanen dari BP Batam. Contoh yang diberikan adalah jika rumah warga dihargai Rp 40 juta, mereka harus membayar selisih sebesar Rp 80 juta kepada BP Batam.

Ariastuty Sirait, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, dengan tegas membantah klaim ini, menyatakan bahwa BP Batam tidak pernah meminta warga untuk membayar apapun. Mereka akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta beserta lahan maksimal 500 meter persegi kepada warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City.

Namun, jika rumah warga memiliki nilai yang lebih tinggi menurut penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka BP Batam akan memberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah tersebut. Contohnya, jika rumah warga dinilai Rp 500 juta oleh KJPP, BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta ditambah uang sebesar Rp 380 juta.

Ariastuty menekankan bahwa BP Batam akan memastikan bahwa hak-hak warga terpenuhi dengan baik dan sesuai. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh hoaks dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayai informasi yang tersebar, terutama di media sosial.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00