Kepridot.id – Sembilan Kepala Keluarga (KK) asal Desa Pasir Merah, Kelurahan Sembulang, membuat keputusan penting dengan memindahkan diri mereka ke hunian sementara. Keputusan ini, menurut mereka, adalah pilihan pribadi yang diambil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Sabtu (14/10/2023).
Salah satu warga Desa Pasir Merah, Rafeah, menjelaskan bahwa perpindahan keluarganya adalah langkah yang diambil atas dasar hati nurani mereka sendiri. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang diberikan dalam proses perpindahan ke hunian sementara.
“Saya memilih pindah karena hati nurani tanpa ada paksaan dari manapun. Saya dan suami juga berterima kasih kepada pemerintah yang telah membantu kepindahan kami ke hunian sementara dengan baik,” ujar Rafeah.
Rafeah juga memberikan pesan kepada warga lain yang mungkin belum sepenuhnya mendukung program Rempang Eco-City. Ia menyarankan agar tidak terprovokasi oleh pihak luar dan mengajak mereka untuk bertanya kepada orang yang lebih berpengetahuan atau menghubungi posko pemerintah yang tersedia.
Hingga saat ini, sudah ada 40 KK yang telah memutuskan untuk pindah ke hunian sementara, dan jumlah pendaftar terus bertambah, mencapai 348 warga. Selain itu, sebanyak 531 warga telah berkonsultasi dengan tim satuan tugas terkait hak-hak masyarakat dalam proses pembangunan Kawasan Rempang.
Muhammad Rudi, Kepala BP Batam, sangat mendukung perkembangan perpindahan warga yang terdampak oleh pengembangan Rempang. Ia menjelaskan bahwa progres ini merupakan hasil dari komitmen BP Batam untuk menyampaikan sosialisasi secara persuasif tentang hak-hak masyarakat dalam pengembangan Kawasan Rempang.
Rudi juga menegaskan bahwa pemerintah pusat akan selalu memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan program Rempang Eco-City.
“Pemerintah pusat melalui BP Batam akan selalu memperhatikan hak-hak masyarakat dalam realisasi investasi di Rempang,” pungkasnya.