Kepridot.id – Dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, SIK, telah diungkapkan penangkapan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) non-prosedural dengan tujuan negara Malaysia. Pelaksanaan konferensi pers tersebut juga melibatkan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Trk, dan berlangsung di Polsek Lubuk Baja pada Senin, 16 Oktober 2023.
Pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah HE (49 tahun) dan NB (48 tahun), sedangkan jumlah korban yang terlibat dalam praktik ilegal ini mencapai 4 orang.
Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat itu, 4 calon PMI dengan inisial M, Sdri I, Sdr A R, dan J telah diamankan oleh anggota Polsek Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian, anggota tersebut berkoordinasi dengan anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja untuk mengembangkan kasus ini, yang mengarah pada penangkapan pelaku HE di wilayah Lubuk Baja.
Dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Bandara Hang Nadim dan anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja di Perumahan Winsor Park Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja – Batam, satu pelaku lagi, NB, berhasil diamankan. Pelaku HE disebutkan telah memerintahkan NB untuk menjemput 4 calon PMI yang datang dari Surabaya ke Batam. Kemudian, pelaku NB dan HE, bersama 4 calon PMI, dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK, menyatakan bahwa para korban merupakan warga Surabaya yang direkrut untuk bekerja di Malaysia. Para pelaku diduga mengantongi keuntungan sebesar Rp. 300.000 per orang.
Korban diketahui mengenal pelaku NB melalui seseorang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial NS. NS berperan sebagai perekrut yang mengurus keberangkatan dari Surabaya, dan memberikan nomor telepon pelaku NB. Ketika korban tiba di Bandara Hang Nadim Batam, mereka menghubungi pelaku NB untuk menjemput mereka.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone, beberapa paspor, beberapa lembar boarding pass Lion Air, 1 unit mobil, STNK, dan kunci mobil.
Para pelaku dihadapkan pada tuduhan berdasarkan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang melarang individu untuk menempatkan pekerja migran ke luar negeri. Akibatnya, mereka dapat dihukum dengan penjara maksimal selama 10 tahun dan denda hingga Rp. 15.000.000.000,00. Demikian disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK, dalam konferensi pers tersebut.