Kepridot.id – Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH, memimpin konferensi pers yang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil membuahkan penangkapan dua pelaku. Konferensi pers ini dihadiri oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, STrk, dan berlangsung di Mapolsek Batam Kota pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Dua pelaku dengan inisial ES (23 tahun) dan LYH (23 tahun) ditangkap setelah melakukan aksi curas di Kavling Sagulung Kota Batam pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peristiwa tersebut berawal pada Kamis, 12 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban dengan inisial KS dan temannya mengendarai sepeda motor dari Jalan Depan Duta Mas menuju Botania Garden. Para pelaku, ES dan LYH, mendatangi korban dari belakang, membawa sepeda motor, dan melihat korban membawa tas yang diikatkan pada bahunya.
LYH kemudian dengan tegas merampas tas korban, yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami patah pada lengan kiri. Para pelaku berhasil kabur dengan membawa tas korban yang berisi ponsel, kartu identitas, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 100.000. Pada keesokan harinya, korban melaporkan bahwa saldo rekeningnya sebesar Rp 1.600.000 juga telah diambil oleh pelaku, sehingga total kerugian korban mencapai Rp 4.800.000.
Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera memulai penyelidikan setelah menerima laporan korban. Mereka berhasil menangkap kedua pelaku di Kavling Sagulung dan menyita barang bukti berupa ponsel korban dan sisa uang senilai Rp 400.000. Selain itu, sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut juga berhasil diamankan. Pelaku ES dan LYH kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam aksi curas di TKP Mata Kucing Sekupang yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 5.400.000. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih banyak perincian kasus lainnya.
Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi curas secara acak, memanfaatkan kesempatan yang muncul. Mereka sudah menyiapkan sepeda motor untuk mencari korban yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas. Ketika melihat korban dengan tas, para pelaku langsung bertindak, tanpa memedulikan apakah korban akan terluka atau tidak. Para pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali di berbagai lokasi sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2023.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang mengendarai sepeda motor agar tidak membawa tas di belakang, karena hal ini dapat memancing aksi jambret dan membahayakan korban. Para pelaku saat ini dihadapkan pada Pasal 365 ayat 2 ke (2e) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.