Kepridot.id – Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag RI), H. Agus Suryo Suripto, mengungkapkan keprihatinan atas seriusnya masalah keluarga yang tengah dihadapi Indonesia. Salah satu masalah utama adalah tingginya tingkat perceraian di negara ini, yang mencapai 24,8 persen. Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat pada tanggal 6 Oktober 2023, Agus mengungkapkan bahwa satu dari empat keluarga di Indonesia berakhir di Pengadilan Agama.
Selain itu, Agus juga mencatat bahwa mayoritas penggugat dalam kasus perceraian adalah perempuan, dan sebagian besar dari mereka adalah perempuan yang mapan secara ekonomi. Dia menyebutkan bahwa 93 persen gugatan cerai diajukan oleh perempuan, dengan 73 persen di antaranya adalah perempuan yang memiliki stabilitas ekonomi.
Perceraian memiliki beberapa penyebab utama, termasuk disharmonis dalam rumah tangga, faktor ekonomi, gangguan dari pihak ketiga, masalah moral seperti perjudian atau kebiasaan mabuk-mabukan, serta faktor lainnya. Disharmonis sering kali menjadi pemicu pertengkaran dalam rumah tangga, yang pada akhirnya dapat mengarah pada perceraian.
Selain masalah perceraian, Indonesia juga menghadapi isu perkawinan anak, yang merupakan dampak dari perceraian. Agus mencatat bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi dalam perkawinan anak di Asia Tenggara, dengan 99 persen perkawinan anak disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan.
Masalah keluarga yang ketiga adalah stunting, yang berhubungan dengan perkawinan anak. Meskipun Indonesia memiliki target stunting sebesar 14 persen berdasarkan Perpres No. 72 tahun 2021, angka stunting saat ini masih mencapai 21 persen. Stunting adalah kondisi di mana pertumbuhan anak terganggu akibat kekurangan nutrisi dalam jangka waktu yang lama, dengan ciri-ciri anak bertubuh pendek. Ini adalah masalah serius yang harus segera diatasi, karena dampak stunting sulit untuk diperbaiki dan dapat merugikan masa depan anak, termasuk perkembangan otak dan kemampuan kognitif.
Masalah keluarga keempat yang dihadapi Indonesia adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus-kasus KDRT, seperti suami yang membunuh istri, istri yang membunuh suami, atau bahkan anak yang membunuh orangtuanya, seringkali menghiasi berita dan merupakan bagian dari permasalahan keluarga di Indonesia.
Dalam upaya mengatasi masalah keluarga ini, Kemenag telah mengambil langkah konkret dengan menyelenggarakan bimbingan untuk calon pengantin (catin). Bimbingan ini ditujukan kepada mereka yang ingin menikah dan telah mendaftar kehendak nikah di KUA (Kantor Urusan Agama). Tujuannya adalah untuk mempersiapkan keluarga yang harmonis, sakinah, dan generasi yang berkualitas.