BP Batam Terus Maksimalkan Pergeseran Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City

by redaksi kepridotid

kepridot.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi Rempang Eco-City. Dalam upayanya untuk menjalankan proyek ini, BP Batam telah memfasilitasi secara maksimal pergeseran 73 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang ke hunian sementara.

Pergeseran tersebut melibatkan warga yang awalnya menempati lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 272 Tahun 2018.

Menurut Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, sejauh ini pergeseran hanya dilakukan terhadap warga yang berada di APL. Warga yang berada di lokasi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) belum dapat bergeser karena masih dalam tahapan perubahan status dari HPK ke APL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BP Batam tetap berkomitmen untuk menjalankan pergeseran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka memahami harapan warga terdampak dan meminta agar masyarakat bersabar dalam proses ini.

Ariastuty juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu liar atau ajakan dari pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan melawan hukum. Bersama-sama, mereka diharapkan dapat menjaga agar kondisi Batam tetap kondusif selama proses pengembangan Rempang Eco-City berlangsung.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00