Kepridot.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan. Semua kebijakan yang diambil BP Batam berfokus pada menciptakan iklim usaha yang saling menguntungkan.
Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, menanggapi keberatan terkait penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas, menjelaskan bahwa sebelum penyesuaian dilakukan, tarif bongkar muat peti kemas ukuran 20 feet adalah Rp 384.300 per boks. Tarif tersebut tidak mengalami penyesuaian sejak tahun 2012, sementara biaya operasional dan pemeliharaan terus meningkat setiap tahun.
Dendi menyatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut dilakukan setelah BP Batam melakukan perbaikan infrastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan bongkar muat peti kemas. Kajian bersama ahli kepelabuhanan dan diskusi intens dengan asosiasi jasa kepelabuhanan dilakukan selama 5 bulan sebelum penyesuaian dilakukan.
“Penerapan Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 mengenai penyesuaian tarif juga telah melibatkan komunikasi dan diskusi yang intens dengan asosiasi jasa kepelabuhanan yang terkait dengan penetapan tarif bongkar muat peti kemas,” kata Dendi pada Kamis (09/11/2023).
Dendi menambahkan bahwa penetapan tarif melibatkan Asosiasi Pengguna Jasa, yang secara langsung terkait dengan layanan bongkar muat peti kemas. Ia menegaskan bahwa proses penetapan tarif ini telah mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Ketua Apindo Batam yang menyuarakan penolakan terhadap pengoperasian Pelabuhan Batu Ampar oleh PT Persero Batam yang mempertanyakan legalitas, direspons oleh Dendi. Ia menyatakan bahwa PT Persero Batam telah memiliki dokumen legalitas untuk mengoperasikan Terminal Peti Kemas Batu Ampar, termasuk izin pengoperasian dan izin usaha Badan Usaha Pelabuhan.
“Walaupun dermaga utara Terminal Batu Ampar telah dikelola oleh PT Persero Batam, BP Batam tetap mengawasi pelaksanaannya. Kami menghargai masukan dari seluruh stakeholder dan asosiasi jasa kepelabuhanan untuk meningkatkan pengelolaan Pelabuhan Batu Ampar,” tutur Dendi.
Dendi juga mencatat bahwa sejak pengoperasian Terminal Peti Kemas Batu Ampar oleh PT Persero Batam, terjadi peningkatan kinerja pelayanan bongkar muat peti kemas. Berthing time di Terminal Peti Kemas Batu Ampar meningkat 44%, dan rata-rata effective time juga lebih baik.
Pengembangan Terminal Peti Kemas Batu Ampar oleh PT Persero akan dilakukan dalam tiga tahap hingga Agustus 2028, dengan harapan dapat menjadikannya sebagai direct call maupun transhipment terminal.
Selain penyesuaian tarif peti kemas, BUP BP Batam juga melakukan penyesuaian tarif pass pelabuhan penumpang internasional pada September 2023. Dendi menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak mengurangi jumlah penumpang. Data dari BUP Batam menunjukkan peningkatan jumlah penumpang setelah penyesuaian tarif, mengindikasikan bahwa minat wisatawan untuk datang ke Batam tetap tinggi.