Kepridot.id – Dalam Sebulan, Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengamankan empat tersangka kasus cabul terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan ini diumumkan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di mako Polsek Bintan Timur pada Rabu (15/11/2023). Konferensi pers dipimpin oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, didampingi oleh sejumlah pejabat terkait.
Empat tersangka yang diamankan melibatkan tiga laporan polisi dengan tiga anak sebagai korban, salah satunya adalah seorang anak laki-laki. Tersangka utama, AB (43), seorang laki-laki dari Kota Tanjungpinang, melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di Bintan pada 24 dan 25 Oktober 2023.
Tersangka AB saat ini berurusan dengan pihak kepolisian dan diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia mengakui perbuatannya, menyebut frustasi terhadap wanita sebagai pemicu, dan berhasil melakukan perbuatan cabul dengan memberikan barang seperti jam tangan dan sejumlah uang kepada korban.
Selain AB, polisi juga melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu AL (20), MT (18), dan AA (48), yang melibatkan korban perempuan di bawah umur. Dari keempat tersangka, dua di antaranya terlibat dalam satu kasus dengan satu korban perempuan, sedangkan tersangka AA terlibat dalam kasus terpisah dengan korban seorang anak perempuan.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk menangani setiap kasus dengan serius guna melindungi hak-hak anak dan memberikan keadilan kepada korban.