Kepridot.id – Pada Minggu (19/11/2023), Polresta Barelang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Batam melakukan pengecekan di sejumlah arena permainan elektronik di Kota Batam. Kegiatan tersebut melibatkan Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang, Personil Paminal Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, Personil Polsek Lubuk Baja, Personil Polsek Batu Ampar, Personil Polsek Batu Aji, dan rekan-rekan media.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, melalui Kanit 1 Judisila Polresta Barelang, Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Walikota (Perwako) 11 tahun 2023, yang mengatur perubahan Perwako 16 tahun 2021.
Pengecekan melibatkan beberapa arena permainan, termasuk Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, hingga Piramid Game. Dalam pengecekan ini, aspek yang diperhatikan meliputi waktu operasional, perizinan yang berlaku, kondisi tempat arena permainan, dan ketidakadaan kegiatan perjudian.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sebagian arena permainan telah memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), namun terdapat beberapa yang belum memiliki Sertifikat Standar Usaha dari LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha). Tidak ditemukan kegiatan perjudian, tetapi beberapa arena permainan dianggap melanggar jam operasional yang diatur oleh Perwako.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam, Alex Wahyudi, mengingatkan pengusaha arena permainan untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu mulai pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB. Pengusaha diimbau untuk menerapkan Perwako demi kelancaran operasional.
Meskipun sebagian besar arena permainan mengaku masih buka 24 jam, temuan menunjukkan adanya pelanggaran jam operasional. Pihak management diberikan waktu satu minggu untuk melakukan perubahan, dan pengecekan akan kembali dilakukan. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, menegaskan bahwa segala bentuk perjudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan instruksi Kapolri, dan upaya penumpasan akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.