Gubernur Kepri Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp3.4 Juta, Naik 3.76% dari Tahun Sebelumnya

by redaksi kepridotid

Kepridot.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2024 sebesar Rp3.402.492, mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dibandingkan dengan UMP Kepri tahun 2023.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, pada Selasa (21/11/2023) di Tanjungpinang. Mangara menjelaskan bahwa keputusan tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Menurut Mangara, penentuan UMP Kepri 2024 ini melibatkan pertimbangan atas kondisi perekonomian di Provinsi Kepri dan kelangsungan usaha perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.

“Keputusan Gubernur ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,” ungkap Mangara.

Proses perhitungan UMP Kepri 2024 mengacu pada formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar dalam penetapan UMP Kepri tahun 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alpha.

“Koefisien alpha yang digunakan berkisar antara 0,1 hingga 0,3. Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, dengan harapan dapat diterima oleh semua pihak,” tambah Mangara.

Related Articles

Leave a Comment

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00