Kepridot.id – Kepolisian Resort Tanjungpinang memutuskan untuk menghentikan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Jaya Perkasa. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, S.sos., mengumumkan keputusan ini pada Jumat (24/11/2023), menyebutkan bahwa pelaku inisial VW diduga meninggal dunia.
Kasus tersebut melibatkan dua tindak pidana, yakni pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh VW dan peristiwa meninggal dunianya saat upaya penangkapan oleh pemilik toko, MG.
Menurut Kapolsek Tanjungpinang Timur, dari hasil penyelidikan, VW masuk ke sebuah ruko di Jl. Hang Lekir dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat pahat. Saat di dalam, VW mengobok-obok laci kasir dan bagian lain dari ruko tersebut, tertangkap oleh kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa meninggalnya VW terjadi ketika istri pemilik toko, inisial R, mendengar suara berisik dari lantai I. Setelah melihat rekaman CCTV melalui handphone, R melihat seorang pria masuk ke toko. R membangunkan anggota keluarganya, termasuk suaminya MG, dan turun ke lantai I membawa alat seadanya.
Sementara itu, MG membangunkan keponakannya untuk menyelamatkan anak-anak mereka. Ketika R turun ke lantai I, ia bertemu dengan VW dan teriak histeris memanggil bantuan. VW lari ke lantai dua, dan pada saat yang sama, MG sedang bersiap-siap turun dari lantai 3.
Pertemuan di tangga antara VW dan MG mengakibatkan upaya penusukan dari VW. Setelah gelar perkara, kepolisian memutuskan untuk menghentikan kedua kasus tersebut dengan alasan masuk Pasal 49 KUHPidana terkait pembelaan dengan terpaksa, dan kasus curat dihentikan karena pelaku meninggal dunia dan tidak dapat dipidana.