Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau tahun ini menggesa rehabilitasi lima unit rumah tidak layak huni (RTLH) melalui APBD Batam 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan di Batam, Sabtu, mengatakan rehabilitasi RTLH merupakan program perumahan berkelanjutan yang tujuannya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kota Batam.
“Setiap rumah diberikan bantuan sebesar Rp20 juta dalam bentuk material bangunan. Lima rumah tersebut ada di Kampung Tua Tiangwangkang dan Lance. Program RTLH ini dikerjakan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman Pertamanan (Disperakimtan) Kota Batam,” katanya.
Adapun kriteria objek bantuan yaitu RTLH yang berada di tanah, tidak layak huni dengan bahan lantai berupa tanah atau kayu, bahan dinding berupa bilik bambu, rotan, papan atau kayu, bahan atap berupa seng yang sudah rapuh berkarat, rusak berat atau rusak sedang dan luas lantai bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 meter persegi.
“Dengan program ini, masyarakat bisa mendapatkan hunian yang layak,” ujar dia.
Ia menyampaikan Pemkot Batam juga sedang berupaya menambah jumlah rumah yang direhabilitasi melalui program dari Kementerian PUPR.
Rudi menyebutkan pada 2023 lalu Kota Batam mendapat jatah 796 rehabilitasi RTLH melalui anggaran pusat.
Ia berharap untuk 2024 ini program sama juga akan ada untuk Batam.
“Harapannya lebih banyak sehingga rehabilitasi RTLH bisa terus dipacu,” ujar dia.
Adapun rehabilitasi RTLH tersebut berdasarkan prioritas sesuai kondisi rumah yang sudah diusulkan melalui masing-masing lurah.
“Dari usulan ini, diverifikasi konsultan sesuai syarat yang berlaku,” ujar Rudi.
Untuk diketahui, beberapa kriteria penerima bantuan RTLH di antaranya berpenghasilan di bawah UMR provinsi atau warga miskin sesuai data dari Kemensos.
“Kemudian, belum memiliki dan menghuni RTLH, belum pernah mendapat bantuan perumahan dari pemerintah atau pemerintah daerah, termasuk yang terkena bencana alam, kebakaran atau kerusuhan sosial,” demikian Rudi.