Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah kepada DPRD setempat.
Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Kebencanaan, menjelaskan bahwa wewenang pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana daerah, salah satunya menetapkan kebijakan penanggulangan bencana yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Penanggulangan bencana perlu disusun dengan perencanaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi, dengan menyiapkan perangkat hukum sebagai regulasi memperkuat kelembagaan dalam penanggulangan bencana daerah,” kata dia saat pemaparan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah dalam rapat paripurna di aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
Ia mengatakan hingga saat ini Kepri belum memiliki regulasi yang menjadi payung hukum dalam menyusun rencana sistematis terkait prapenanggulangan bencana, tanggap darurat hingga, pascanencana.
Apalagi, katanya, Kepri sebagai daerah kepulauan rawan menghadapi ancaman serius bencana hidrometeorologi yang belakangan ini semakin meningkat.
Bencana hidrometeorologi adalah bencana yang diakibatkan oleh aktivitas cuaca, seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur angin, dan kelembapan.
“Sebagai pemerintah daerah, kita memiliki kewajiban melindungi warga dari ancaman bencana tersebut,” ujarnya.
Marlin menyampaikan ranperda tersebut adalah upaya konkret Pemprov Kepri dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana dengan mengatur tata cara penanganan, koordinasi antarlembaga, dan alokasi sumber daya guna meningkatkan respons dan pemulihan setelah bencana.
Ranperda ini juga akan memperjelas tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, kelembagaan, sistem penanggulangan bencana, pengawasan dan evaluasi sampai sanksi administrasi dan pidana apabila ada pihak-pihak yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
“Namun, peraturan hanyalah satu bagian dari solusi. Selain itu, diperlukan juga kesadaran dan kesiapan dari setiap individu dan komunitas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam persiapan dan respons terhadap bencana,” katanya.
Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono menyatakan telah menerima dokumen usulan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dari Pemprov Kepri.
Selanjutnya, DPRD Kepri akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas ranperda tersebut supaya dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada 2024.
“Semoga dengan adanya perda ini, kita dapat bersama-sama mengurangi risiko, melindungi yang rentan dan membangun kekuatan yang lebih besar dalam menghadapi potensi ancaman bencana di masa depan,” kata dia.